Empat terdakwa perkara penodaan agama pernikahan manusia dengan kambing dituntut masing-masing 1 tahun pidana penjara. Sidang selanjutnya digelar lusa (16/2).
Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terus diusut polisi. Pendeta yang mengikuti saf salat di ponpes itu pun diperiksa Bareskrim Polri.
Hendardi berkata peningkatan kepercayaan pada Polri hingga 76% adalah capaian kolektif yang ditopang berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit.
Jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.