BPKH meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar nilai manfaat dana haji 2020 bisa digunakan untuk tahun-tahun berikutnya. Komisi VIII menyetujui usulan tersebut.
Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan soal usulan kenaikan biaya haji dalam rapat dengar pendapat dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR.
Pemerintah menetapkan biaya haji 2020 yang dibayarkan jamaah sebesar Rp 35,2 juta. Aslinya ongkos haji mencapai Rp 69.174.167,97. Bagaimana rinciannya?
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji yang harus ditanggung per jemaah adalah Rp 49,8 juta. Semua fraksi setuju, kecuali PKS.
Kemenag menjelaskan skenario jika ibadah haji 2020 dibatalkan. Salah satu skenarionya adalah calon jemaah dapat meminta kembali uang pelunasan biaya haji.