detikNews
Tertib Admin, Pemprov Banten Minta Penyedia Barang & Jasa Geber Kerjaan
Pemprov memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2020.
Rabu, 04 Nov 2020 19:36 WIB