Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.
Dua pemuda asal Pasuruan dibekuk karena mencuri motor di 4 TKP Jombang. Aksi mereka terbongkar gara-gara menggelar pesta sabu menggunakan uang hasil curian.