detikNews
'Pasal Jebakan' di Perjanjian Jual Beli Rumah, BPKN: Konsumen Jadi Korban
Teddy merasa dirugikan PT Solid Gold dan menggugat ke pengadilan atas perjanjian jual beli rumah di antara mereka. Oleh MA gugatan ini dikabulkan dan menganulir 'pasal jebakan' dalam perjanjian itu.
Selasa, 10 Sep 2013 10:56 WIB







































