detikNews
Layanan Perpajakan Online Melalui Situs Pajak
Ada beberapa jenis saluran yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan perpajakan : datang langsung ke kantor pelayanan pajak, menelpon Kring Pajak 500200 dan mengunjungi situs milik Direktorat Jenderal Pajak.
Senin, 01 Jul 2013 01:00 WIB







































