detikFinance
Siap-siap! Gubernur Umumkan UMP 2023 Besok, Naik Berapa Ya?
Besarannya UMP dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Minggu, 27 Nov 2022 12:00 WIB







































