Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Siapa saja yang bakal pindah ke sana?
DJP menunjuk empat perusahaan layanan digital luar negeri untuk wajib tarik pajak. Mereka wajib pungut PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).