Penuntut dari Provost Polda Jatim menuntut ketiga polisi yang menerima uang dari Kades Hariyono dengan hukuman teguran hingga penempatan khusus selama 21 hari.
Kehidupan memprihatinkan Kasidi dan Sakinem membuat Brigadir Futo Parietal tergerak hatinya. Bhabinkamtibmas Polres Trenggalek itu menggalang dana untuk mereka.