detikNews
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Ragunan, Ancol dan TMII Saat Tahun Baru
Korlantas Polri bakal memberlakukan gage di kawasan wisata sampai 2 Januari 2022. Pengendara yang melanggar bakal dikenai denda tilang.
Kamis, 30 Des 2021 13:47 WIB