Cara lapor pajak online kini semakin mudah dan cepat untuk dilakukan. Selain itu, kini wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak terdekat.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan resmi menjadikan DANA sebagai satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).