Dian (42) dan Randy (29) yang menjual 2 buah iPad menggunakan manual book berbahasa Inggris menuai kontroversi. Sebab semangat UU Perlindungan Konsumen adalah hukum perdata.
2 orang pemuda, Dian (42) dan Randy (29) terancam 5 tahun bui karena menjual 2 buah iPad yang memakai manual book berbahasa Inggris. Padahal, iPad belum masuk dalam daftar wajib yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai keputusan Menteri Perdagangan.
Perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus terlebih dulu diuji agar bisa meraih sertifikasi dan stiker. Berikut 5 aspek pengujian sebelum gadget-gadget tersebut dinyatakan 'lulus sensor'.
Dian dan Randy terancam hukuman penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris. iPad belum masuk daftar wajib yang harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Pihak kepolisian dinilai berhak melakukan tindakan hukum bagi penjual perangkat elektronik yang berasal dari luar negeri secara tidak resmi. Sebab jika dibiarkan maka bakal lebih banyak yang meniru aksi tersebut.
Tak ada yang salah dengan membeli perangkat elektronik di luar negeri. Yang salah adalah ketika gadget tersebut dibawa masuk ke Indonesia untuk kemudian dijual lagi.
Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.
Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.
Saling serang antara Samsung dan Apple masih saja berlanjut. Kali ini giliran Samsung meminta lembaga International Trade Commision melarang impor sebagian besar produk Apple.