Pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian adalah Rp 594,43/unit.
Kasus dugaan penyimpangan Asabri kini diselidiki setelah ramai kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung-Polri 'berbagi' tugas penanganan mengusut segala penyimpangan.