Salah satu perwira pertama Polrestabes Surabaya mendapat penghargaan pin emas dari Kapolri Jenderal Idham Aziz. Perwira itu bernama Iptu Giadi Nugraha.
Masih ada pelanggaran PSBB pada hari pertama diberlakukan di Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggar bisa dikenai sanksi pidana denda Rp 100 juta.