detikNews
Penghentian Anggota KPU Harus Disetujui DPR
Pemberhentian anggota KPU dapat dilakukan atas dasar usulan dari masyarakat, DPRD, gubernur, atau bupati/walikota kepada DPR atau Presiden.
Minggu, 11 Jul 2004 14:13 WIB







































