detikNews
Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba, Hakim Agung Tak Tahu Konstitusi
Kekecewaan terus datang ke hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945. Oleh sebab itu, sudah saatnya membawa putusan MA ini ke MK.
Rabu, 10 Okt 2012 10:08 WIB







































