Sampai saat ini SK pengangkatan para pegawai tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara
Beberapa anggota Komisi II DPR RI kembali mempertanyakan seputar nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)