M Fithrat Irfan, seseorang yang mengaku sebagai mantan staf di DPD RI, melapor ke KPK terkait dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029.
KPK menetapkan 3 anggota DPRD OKU sebagai tersangka dugaan suap usai terjaring OTT KPK. Dalam perkara ini, para tersangka menagih jatah proyek kepada eksekutif.
Agustiani selesai diperiksa KPK sekitar pukul 17.54 WIB. Dirinya irit bicara, dan menyampaikan yang ditanyakan penyidik masih perkembangan BAP sebelumnya.