detikNews
Jual Hasil Rapid Antigen Palsu di Jember, Imam Dipenjara 28 Bulan
PN Jember menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara kepada seorang pemuda yang terbukti menjual hasil rapid antigen palsu di Facebook.
Selasa, 22 Jun 2021 15:28 WIB