Mulai 1 Mei 2020, larangan truk ODOL akan berlaku di pelabuhan. Larangan pertama diberlakukan di pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni.
Truk obesitas alias over dimension over load dinilai menimbulkan kerugian untuk pemeliharaan seluruh jalan secara nasional hingga Rp 43 triliun per tahun.