detikNews
Palu MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA. MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Selasa, 10 Mar 2020 06:00 WIB