detikNews
Ini Dia Sipil yang Diperbolehkan Memegang Senjata Api untuk Bela Diri
Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.
Minggu, 06 Mei 2012 15:03 WIB







































