Kejari Surabaya tidak akan menerima pelimpahan tersangka dari polisi tanpa disertai surat keterangan sehat. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
PN Surabaya mulai menggelar sidang pidana dengan teleconference. Kebijakan itu dilakukan setelah ada instruksi MA yang tak mewajibkan terdakwa datang ke sidang.