Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida menjalani sidang perdana. Ketiganya divonis 4 bulan penjara, namun tak ditahan dengan 8 bulan masa percobaan.
Jaksa menuntut selebgram Rachel Vennya dkk dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa mengungkapkan cara selebgram Rachel Vennya dkk kabur dari kewajiban karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Seperti apa?
Buat detikers yang ingin memulai bisnis namun masih bingung, lakukan saja dengan meluaskan jaringan. Caranya bisa kamu simak di Festival Ide Bisnis hari ini.
Nama selebgram Rachel Vennya belakangan kembali jadi sorotan publik usai dirinya dikabarkan kabur dari karantina di wisma atlet. Berikut beberapa kontroversinya