detikNews
Kemlu Akan Beri Bantuan Hukum ke WNI yang Dipenjara 30 Tahun di AS
Seorang WNI, Ketut Pujayasa (29) divonis penjara selama 30 tahun terkait kasus percobaan pemerkosaan dan pembunuhan di Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri RI berencana akan memberi bantuan hukum untuknya.
Sabtu, 10 Jan 2015 07:18 WIB







































