Dirut Bakti Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Ini respon dari Kominfo terkait penetapan tersangka kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Setelah menetapkan 3 orang tersangka, Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang diadakan Bakti Kominfo.
Dirut Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi BTS 4G. Apa itu Bakti Kominfo?
Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi di Lubuklinggau meledak dan terbakar hebat. Damkar kesulitan memadamkan api karena api terus menyambar.
Festival Durian yang digelar Dinas Pertanian, Kabupaten Sukabumi menyisakan masalah. Juri di acara tersebut dinilai tidak adil sehingga merugikan peserta.