detikNews
Eksepsi MA Ditolak, Persidangan Gugatan KAI Berlanjut ke Pembuktian
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eksepsi MA ditolak. Alhasil, sidang gugatan KAI melawan Ketua MA Harifin Tumpa dilanjutkan ke sidang pembuktian mulai Selasa pekan depan.
Selasa, 26 Jul 2011 14:59 WIB







































