Setelah anggota FPDIP ngeper untuk melakukan interupsi, pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden SBY benar-benar berjalan mulus. Tak ada halangan apa pun.
Sjafruddin Prawiranegara belum berstatus sebagai mantan Presiden. Padahal, Sjafruddin pernah menjadi Ketua PDRI. Dia merasa dijajah, karena dikejar-kejar dan dikarantina.
Interupsi pada pidato kenegaraan Presiden 16 Agustus mendatang merupakan hak setiap anggota DPR. Namun demikian, hendaknya hal itu dilakukan dengan tertib.
Pemerintah untuk sementara tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (Jartup) berbasis VSAT. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi.
Gundukan tanah 2 x 8 meter itu tanpa nisan, tanpa tanda pengenal. Di bawahnya, jasad eks PM Amir Syarifuddin menyatu dengan bumi, satu lubang bersama 10 rekannya.