detikFinance
Biaya Transaksi Minimum Broker Rp 20 Juta Berlaku 1 Februari
Biaya transaksi minimum bagi broker mulai 1 Februari 2011 akan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 20 juta, seiring dengan efektifnya peraturan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selasa, 18 Jan 2011 17:35 WIB







































