detikNews
Ikuti Putusan MK, KPU Kirim Perubahan Peraturan ke Kemenkum HAM
MK memutuskan Pilpres yang diikuti dua pasangan calon ditentukan suara terbanyak, dan menutup kemungkinan dua putaran. Menyikapi putusan itu, KPU mengubah peraturan KPU yang memungkinkan Pilpres dua putaran.
Jumat, 04 Jul 2014 12:48 WIB







































