Musyafak Rouf Buron, Kuasa Hukum: Klien Saya Orang Bebas
Kuasa hukum terdakwa kasus gratifikasi Rp 720 juta, Musyafak Rouf menganggap kliennya sebagai orang bebas. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung, Musyafak tidak bersalah, karena itu eksekusi batal demi hukum.
Kamis, 03 Mei 2012 15:08 WIB







































