Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.
Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Desainnya berbeda agar bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional.