Keputusan Pemerintah melaksanakan salah satu Pasal UU Minerba, yaitu bahwa ekspor bahan tambang minerba sejak 12 Januari 2014 dilarang dilakukan dalam bentuk bahan mentah. Keputusan Pemerintah tersebut berkecenderungan akan dibahas lagi. Pemerintah harusnya tegas yaitu UU Minerba dan PP-nya harus dilaksanakan.
Pengusaha pertambangan mengingatkan kembali pemerintah terkait dampak buruk pelaksanaan Undang-undang No. 4/2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Terdapat beberapa potensi ancaman dalam perayaan Natal tahun ini dan perayaan Tahun Baru 2014 mendatang, baik dari gatra Polkam ataupun gatra ekonomi. Potensi membuat “ribut” pada Natal dan pergantian tahun tidak menutup kemungkinan terjadi, karena efek dan gaungnya akan memanaskan tahun politik 2014 jika gagal dieliminasi.
Mulai 12 Januari 2014 pemerintah berencana menerapkan larangan ekspor mineral dan tambang mentah, sesuai amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).