detikFinance
Telkomsel Ajukan Gugatan Atas Putusan KPPU
Setelah Temasek, kini giliran Telkomsel mengajukan gugatan atas putusan KPPU yang menyatakannya bersalah melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5/1999.
Rabu, 19 Des 2007 16:53 WIB







































