RUU Kejaksaan ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/05186/DPRRI/IV/2021 tanggal 9 April 2021.
Wamenkum HAM menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, keduanya itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.
Wamenkumham Edward OS Hiariej (Eddy) menegaskan pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).