detikFinance
Rangkap Jabatan Menteri-Wamen di BUMN Hanya Berlaku Dua Tahun
Revisi UU BUMN larang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan, berlaku dua tahun setelah putusan MK. Penyesuaian diperlukan untuk kepatuhan hukum.
Rabu, 15 Okt 2025 17:50 WIB







































