Jika biasanya papan skate dipakai sebagai sarana bermain dan olahraga, di tangan kedua orang itu papan skate diubah jadi kacamata yang unik dan bernilai jual.
PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 ribu kepada anak gaul yang main skateboard di trotoar. Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015.