Terkait kasus Simulator SIM, KPK pernah memeriksa empat anggota DPR RI sebagai saksi Djoko Susilo. Tapi, ternyata tak ada satupun nama anggota dewan itu di surat dakwaan mantan Kakorlantas itu.
Surat dakwaan untuk Irjen Djoko Susilo juga mengungkap temuan menarik mengenai motif dilaporkannya Dirut PT ITI Sukotjo Bambang dengan tudingan penggelapan uang. Pelaporan oleh Korlantas itu semata-mata untuk melindungi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irjen Djoko.
Surat dakwaan KPK untuk Irjen Djoko Susilo mengungkap pergerakan mantan Kakorlantas itu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Irjen Djoko buru-buru menjual aset-asetnya.
Jaksa KPK menyatakan Irjen Djoko Susilo memiliki peran sentral dalam memenangkan perusahaan milik Budi Susanto sebagai pemenang proyek Simulator SIM. Kongkalikong antara Irjen Djoko dengan Budi Susanto itu ternyata sempat ditentang oleh para pejabat di Korlantas.
Terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta kekayaannya. Nama istri Djoko yang kedua, Mahdiana, paling sering dipakai untuk menyembunyikan aset mewah Djoko.
"Budi Susanto meminta uang ke Sukotjo Bambang sebesar Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada tim Irwasum Mabes Polri guna memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan simulator," ujar jaksa KPK, KMS Roni.
Irjen Djoko Susilo telah menjalani sidang perdana. Usasi sidang mantan Kepala Korlantas Mabes Polri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM tersebut menyalami jaksa penuntut.
Irjen Djoko mengaku tidak mengerti dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dibacakan jaksa. Tapi bukannya mendapatkan iba, Djoko malah dihardik hakim.