RUU KUHP juga mengatur hal baru yang belum diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya orang yang mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran dan bisa menyantet.
Larangan impor ini merespons kekhawatiran soal penggunaan kerja paksa dalam aktivitas produksi di Xinjiang, yang banyak ditinggali etnis minoritas Uighur.
Mahfud mengungkap respons Presiden Jokowi terkait pasal penghinaan presiden di RUU KUHP. Menurut Mahfud, yang terpenting bagi Jokowi adalah berguna bagi negara.