Pihak-pihak yang tak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212, 216,218 KUHP
Sebanyak 193 orang yang sempat diamankan polisi pasca demo ricuh di depan DPRD Jateng, sudah dipulangkan. Kini tersisa empat mahasiswa yang masih diperiksa.