Virus Corona telah menyebar di Indonesia sejak 6 bulan lalu. Pemerintah telah membuat sejumlah kebijakannya yang dianggap berhasil dalam menangani Corona.
Tujuh kabupaten/kota di Aceh ditetapkan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Sedangkan 15 daerah lainnya masuk risiko sedang.
Satgas COVID-19 meminta agar pemerintah daerah dan Satgas daerah bertindak tegas terhadap para pelaku yang melanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi
Satgas Penanganan COVID-19 mengungkap kepatuhan masyarakat terhadap prokes. Satgas juga mengungkap lokasi mana saja yang paling tidak patuh terhadap prokes.
Beberapa waktu lalu sempat dikabarkan status risiko zona merah Tangerang Selatan (Tangsel). Ini peta zonasi risiko menurut data terkini Satgas COVID-19.