Polisi menduga terjadi pelanggaran prokes selama acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat akhir pekan lalu. Begini respons panitia acara Habib Rizieq.
Kerumunan di acara Habib Rizieq di Petamburan berbuntut panjang karena banyak massa mengabaikan prokes. Lalu bagaimana kasus dangdutan saat pandemi di Tegal?
Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Pantauan detikcom, Sabtu (11/9/2021) sejak pukul 08.05 WIB, gabungan petugas dari kepolisian, Satpol PP, dan Dishub berjaga di kawasan mulut menuju Jl Sudirman.