Pria di Depok yang mengemudikan motor sambil rebahan kerap terpantau di jalanan akhirnya disetop polisi. Pria itu dikenai sanksi tilang dan motornya disita.
Hari Santri 2023 jatuh pada 22 Oktober. Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama merilis surat edaran terkait pelaksanaan Apel Hari Santri 2023. Cek infonya!