Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020 mewajibkan yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif.
PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang dan tiga daerah sepakat menerapkan masa transisi. Untuk itu, Wali Kota Risma meminta warga menjaga kepercayaan gubernur.