"Mereka yang mengatakan KPK nggak bisa menyadap dan karena itu tidak akan bisa OTT lagi adalah menyesatkan publik. Silakan baca dulu Pasal 69 D," kata Arsul.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut. Menurut KPK, penindakan seperti ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku.