Pengacara Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti membantah kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.
Mahasiswi inisial AS (20) divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selebgram Makassar Ari Pratama yang juga kekasihnya.
Mahasiswi inisial AS (20), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.