Pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang impor intangible goods seperti software, e-book, musik dan lainnya yang diperdagangkan secara online.
Setelah keluar Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Roadmap e-Commerce, ini langkah lanjutannya.