Draf omnibus law RUU Cipta Kerja resmi diserahkan pemerintah ke DPR. RUU itu berganti nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau biasa disingkat Cilaka.
Omnibus Law Cilaka sebenarnya bukan hanya dikeluhkan oleh kalangan buruh, tapi juga kalangan pengusaha. Sebab di dalamnya ada hal yang mengatur pesangon.
Beberapa usulan atas UU omnibus law cipta lapangan kerja ternyata cukup berpolemik, di antaranya soal upah kerja per jam hingga uang pesangon bagi korban PHK.