Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.
Untuk mengantisipasi munculnya pedagang asongan gelap, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP untuk rutin menggelar patroli di kawasan Alun-alun Kebumen.