detikHealth
Lagi, Johnson & Johnson Didenda Rp 724 M karena Bedaknya Dianggap Picu Kanker
Pengadilan kembali menghukum Johnson & Johnson. Kali ini dendanya sekitar Rp 724 miliar, karena bedak bayinya disebut memicu kanker.
Selasa, 03 Mei 2016 16:29 WIB







































